KORDANEWS-Bertempat di Gedung DPRD Kota Palembang, Jl. Gubernur H. Bastari No. 2, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111, DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-18 MP II.
Rapat Paripurna ini, dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang beserta anggota dewan dan fraksi-fraksi, PJ Walikota dan PJ Sekda Kota Palembang berserta para OPD dan Dinas-dinas yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Palembang, TNI dan Polri, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan “Rapat kali ini, paripurna ke-18 MP II kalau untuk keseluruhan ke-152, pada rapat Paripurna kali ini membahas tentang Laporan Bapemperda DPRD Kota Palembang terhadap pembahasan 2 rancangan peraturan daerah dan persetujuan bersama:
1. Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palembang yang sudah disampaikan, kemudian
2. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga sampah sejenis sampah rumah tangga sudah di persetujuan bersama oleh DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang” ujarnya. Rabu (25/09/24)
Dikatakannya, bahwa ini merupakan terakhir Paripurna yang pimpin nya pada hari ini, masa bakti 2019-2024 dan juga sudah di sampaikan juga bentuk tanggung jawab kami sebagai ketua DPRD Kota Palembang, hari ini yang ke-152 paripurna itu kami ikuti dan Alhamdulillah tidak pernah absen, pernah kami terlambat karena ada nenek di sebelah rumah kami meninggal, setelah kami antarkan kami mengikuti paripurna dan itu pun masih belum terlambat, yang kedua karena ada intrupsi dari anggota DPRD Kota Palembang karena ada kegiatan penting, pemilihan ketua DPC tidak dapat selesai kami ikuti, tetapi sudah kami delegasikan kepada pimpinan atau wakil ketua yang lain.
“Kesan dan pesan kami, apapun yang sudah kami lakukan di DPRD Kota Palembang, maksimal kami perjuangkan aspirasi masyarakat karena kami adalah wakil dari masyarakat Kota Palembang, sudah kami sampaikan semua yang bisa kami perbuat dan lakukan dan mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kota Palembang yang sangat kami cintai” pungkasnya.
Tanggapan PJ Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf Dementa tentang 2 Raperda mengatakan “Hari telah ditetapkan dua aspek regulasi yang perlu di garis bawahi adalah wujud komitmen kita, Pemkot dan DPRD Kota Palembang untuk menjawab semua permasalahan masyarakat, ada aspek regulasi, 2 hal yang pertama adalah sampah dan juga masalah kelembagaan” ujarnya.
Dikatakannya, sampah seperti kita ketahui bersama, bahwa sampah terbesar adalah sampah rumah tangga, hampir 74,15 persen dari rumah tangga dan kalau dari jenisnya disisa makanan 53 persen.
“Bahwa kami eksekutif dan legislatif kerja dan kerja, semua pegiat lingkungan harus tau itu, kami tidak diam, kita kerja dan akteligunya sudah ada hari ini, dan kita sudah kerja secara teknis ada perwal yang mengatur tentang itu dan mudah-mudahan semua ini menjadi solusi bagi masalah sampah Kota Palembang dan Alhamdulillah lagi, beberapa hari yang lalu PLN telah hadir yang telah bersedia untuk menyulap sampah kita menjadi energi listrik” pungkasnya. (ADV/eh)
Editor : Admin