Terkait dengan adanya perubahan bentuk properti dalam rumah dinas Wagub setelah ditempati Pj Wako Palembang, menurut pandangannya hal itu diserahkan kepada aturan. Ada atau tidak badan hukum yang menjadi payung hukumnya.
“Yang penting Walikota Palembang harus meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur sekarang juga,” imbuhnya.
Jika ini tidak direspon, maka dia menilai Pj Gubernur tidak tanggap dengan protes wakil rakyat.
“Saya protes, secepatnya Walikota Palembang meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur Provinsi Sumsel,” tandasnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat Walikota Palembang Nomor : Nomor : 032/002263/BPKAD/20 tertanggal 24 September 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Perihal : Permohonan Pinjam Pakai rumah dinas Wakil Gubernur Sumsel untuk digunakan sebagai rumah dinas jabatan Wali Kota Palembang, sampai proses renovasi rumah dinas Wali Kota Palembang selesai.
Menanggapi surat permohonan Pj Walikota Palembang tersebut Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyetujui permohonan Pj Walikota Palembang tersebut sesuai dengan surat Nomor : 032/03230/BPKAD-V/2024 tertanggal 01 Oktober 2024. Perihal persetujuan pinjam pakai.













