HeadlineSumsel

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

×

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Share this article

KORDANEWS – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, berinisial JE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Beringin Dalam tahun anggaran 2019.

Selain JE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir juga menetapkan AI, rekanan yang berperan sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramdani, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 894.078.082,05.

Modusnya yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, terjadi kekurangan volume pekerjaan, serta tidak adanya monitoring ke lapangan,” ujar Gita didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Assarofi, Rabu (5 Pebruari 2025)

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *