JE dan AI kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (jml)
Editor : Surya S















