“Kalau logika yang menyumpah bisa mencabut sumpah, Presiden bisa dibekukan juga dong oleh MPR, kan mekanisme tidak begitu. UU Advokat, UU kekuasaan kehakiman tidak memberikan kewenangan untuk Hakim Pengadilan Tinggi untuk membekukan Sumpah Advokat, saya tantang kalau ada.”Ujar Kurnia
Pria pemegang rekor Ahli Termuda di MK se Indonesia ini menerangkan pula bahwa tindakan pembekuan menimbulkan kesan seolah Advokat bawahan Pengadilan Tinggi.
“Tindakan Pembekuan menjadi awalan dan gaya baru kekuasaan kehakiman untuk meletakan seolah olah advokat di bawah kekuasaan kehakiman.”sambungnya
Pembekuan sumpah advokat bagi Qisth menjadi potret bahwa Advokat sewaktu waktu dapat “dibunuh” sesuai selera dan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut dikualifisir sebagai “Pembegalan Gaya Baru” terhadap Advokat melalui Tangan Kekuasaan”Tulis Kurnia dalam isi Somasi Qisth tersebut.
Qisth mendesak Kedua Ketua Pengadilan tersebut untuk mencabut Pembekuan, dan akan melaporkan tindakan ketua pengadilan tinggi tersebut ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran etik bilamana Somasi tersebut tidak di gubris.















