Kriminal

Diduga Asal Suspend Pengacara, LBH Qisth Somasi Ketua Pengadilan Tinggi

×

Diduga Asal Suspend Pengacara, LBH Qisth Somasi Ketua Pengadilan Tinggi

Sebarkan artikel ini

Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten pada Kamis (13/02/2025) menjadi polemik di publik.

Mahkamah Agung menilai langkah yang pembekuan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi yang menyumpah.

Yang berwenang menganulir sumpah ya yang menyumpah, dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten.”Ujar Profesor Yanto juru bicara Mahkamah Agung saat konferensi pers di kantor Mahkamah Agung pada Kamis 13 Februari 2025.

Namun, organisasi pegiat hukum Lembaga Bantuan Hukum Qisth justru menilai pembekuan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi tersebut sebagai wujud “Pembegalan” gaya baru terhadap advokat.

Melalui somasi terbuka yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten, Direktur Qisth Kurnia Saleh menerangkan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor
52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama Advokat M. Firdaus Oiwobo dan Advokat Razman Arif Nasution sebagai tindakan yang tidak asal dan tindakan tidak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *