Home Kriminal Diduga Asal Suspend Pengacara, LBH Qisth Somasi Ketua Pengadilan Tinggi

Diduga Asal Suspend Pengacara, LBH Qisth Somasi Ketua Pengadilan Tinggi

Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten pada Kamis (13/02/2025) menjadi polemik di publik.

Mahkamah Agung menilai langkah yang pembekuan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi yang menyumpah.

Yang berwenang menganulir sumpah ya yang menyumpah, dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten.”Ujar Profesor Yanto juru bicara Mahkamah Agung saat konferensi pers di kantor Mahkamah Agung pada Kamis 13 Februari 2025.

Namun, organisasi pegiat hukum Lembaga Bantuan Hukum Qisth justru menilai pembekuan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi tersebut sebagai wujud “Pembegalan” gaya baru terhadap advokat.

Melalui somasi terbuka yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten, Direktur Qisth Kurnia Saleh menerangkan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor
52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama Advokat M. Firdaus Oiwobo dan Advokat Razman Arif Nasution sebagai tindakan yang tidak asal dan tindakan tidak berdasar.

“Kalau logika yang menyumpah bisa mencabut sumpah, Presiden bisa dibekukan juga dong oleh MPR, kan mekanisme tidak begitu. UU Advokat, UU kekuasaan kehakiman tidak memberikan kewenangan untuk Hakim Pengadilan Tinggi untuk membekukan Sumpah Advokat, saya tantang kalau ada.”Ujar Kurnia

Pria pemegang rekor Ahli Termuda di MK se Indonesia ini menerangkan pula bahwa tindakan pembekuan menimbulkan kesan seolah Advokat bawahan Pengadilan Tinggi.

“Tindakan Pembekuan menjadi awalan dan gaya baru kekuasaan kehakiman untuk meletakan seolah olah advokat di bawah kekuasaan kehakiman.”sambungnya

Pembekuan sumpah advokat bagi Qisth menjadi potret bahwa Advokat sewaktu waktu dapat “dibunuh” sesuai selera dan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut dikualifisir sebagai “Pembegalan Gaya Baru” terhadap Advokat melalui Tangan Kekuasaan”Tulis Kurnia dalam isi Somasi Qisth tersebut.

Qisth mendesak Kedua Ketua Pengadilan tersebut untuk mencabut Pembekuan, dan akan melaporkan tindakan ketua pengadilan tinggi tersebut ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran etik bilamana Somasi tersebut tidak di gubris.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here