KORDANEWS – Aparat kepolisian mengungkap peredaran narkoba di Tanjung Raja, Ogan Ilir, di penghujung Ramadan 1446 H. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan hampir satu kilogram sabu dari dua tersangka.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Setelah kami melakukan penyelidikan, didapatlah dua orang asal daerah Tanjung Raja yang mengaku sebagai perantara beredarnya dua jenis narkoba tersebut,” ujar Surya saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (30/3/2025) malam.
Dua tersangka yang diamankan adalah Akbar Hadi (21) dan Akbar Wijaya (23), warga Tanjung Raja. Dari tangan mereka, polisi menyita 8.579 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,3 kilogram serta 942 gram sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua lembar aluminium foil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum, dan sebuah sekop plastik.
“Untuk barang bukti ekstasi sebanyak 8.579 butir, beratnya mencapai 3,3 kilogram,” ungkap Surya.
Dalam penggerebekan, kedua tersangka dan barang bukti ditemukan di dalam sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait dari mana barang bukti narkoba didapatkan dan hendak dipasarkan ke mana. Mohon doanya,” tambah Surya.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan bebas dari narkoba.(jml)
Editor : Surya S