KORDANEWS – Mantan Kepala Desa Petanang, Samsirin, dan Kaur Keuangan desa, Rasti Oktaviani, dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi Dana Desa senilai lebih dari Rp1,2 miliar.
Mereka terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan dana, termasuk pengadaan barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Samsirin divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar, sedangkan Rasti divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, dan kedua terdakwa menyatakan menerima vonis. Proses hukum masih menunggu sikap JPU atas putusan tersebut.(mb)













