KORDANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi penjualan tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa, divonis 2 tahun, Usman Goni 2 tahun 3 bulan, dan Yuherman 1 tahun 3 bulan penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau kurungan pengganti 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman hingga 4 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan belum pernah dihukum terdakwa.
Kasus ini bermula dari penjualan aset yayasan tanpa prosedur resmi yang diduga merugikan keuangan negara. Kejaksaan masih mempertimbangkan kemungkinan banding.(mb)













