Menurut Junardi, pelaku memanfaatkan momen saat menyetrika baju korban untuk mengambil gelang tersebut. Kini, ES ditahan di Mapolsek Indralaya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menyoroti rapuhnya hubungan kepercayaan antara majikan dan pekerja rumah tangga. “Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar,” ujar Junardi.(jml)
Editor : Surya S













