“Mayoritas pemohon saat ini adalah tenaga honorer kategori R3 dan R4 yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. SKCK ini menjadi salah satu persyaratan wajib untuk mereka,” jelas AKP Andy.
Pihak Polres OKU Timur terus berupaya mempercepat pelayanan dan mengatur antrian agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat.(mb)
Editor : Surya S













