KORDANEWS – Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RD (39), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, kembali diringkus Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
RD ditangkap di rumah orang tuanya setelah polisi menindaklanjuti laporan korban Gita Agustin Pratiwi (41) yang rumahnya di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, dibobol pada Jumat (6/2/2026) dini hari.
Pelaku diduga melompati pagar belakang rumah, mengambil dua unit handphone dari dalam kamar, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dan handphone hasil curian.















