KORDANEWS – Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus dua pelaku perampokan bersenjata tajam yang beraksi di sebuah minimarket di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Jumat (20/2/2026) malam. Pelaku Parindra Putra (32) ditangkap sehari setelah kejadian di kediamannya, sementara rekannya yang sempat buron, Johardi Pradika (34), diringkus di depan Polsek Lawang Kidul pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Kasat Reskrim AKP M. Andrian mewakili Kapolres AKBP Hendri Syaputra menjelaskan, pelaku masuk ke toko saat karyawan beraktivitas, satu berjaga di pintu dan satu lainnya menguras uang kas serta membawa sejumlah barang berharga.
Saat korban mencoba mengejar, pelaku mengancam menggunakan parang. Akibat kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dua unit PDA scanner, dan sebilah parang.














