KORDANEWS – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial Y.D. (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya istrinya, S.E. (39), di rumah mereka di Desa Talang Balai Lama pada 7 Februari 2026.
Peristiwa itu bermula saat pelaku meminta uang kepada korban, namun karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku diduga emosi dan melakukan kekerasan dengan mencekik, memukul punggung, serta menampar korban. Korban kemudian melarikan diri dan mendapat perawatan di Puskesmas Tanjung Raja akibat luka memar.
Polisi yang menerima laporan korban pada 10 Februari 2026 langsung melakukan penyelidikan hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.















