KORDANEWS – Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Jumat (27/3/2026). Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi capaian pembangunan kota sepanjang tahun lalu.
Ratu Dewa dalam sambutannya, mengatakan pencampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara rinci dijabarkan Ratu Dewa posisi keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Tercatat, Pendapatan Daerah Kota Palembang berhasil terealisasi sebesar Rp. 4,87 Triliun atau mencapai 92,29% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 5,28 Triliun.
“Dari sisi belanja, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan anggaran sebesar Rp 4,87 Triliun (91,16%) yang diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib (mandatory spending),” jelasnya. Jum’at (27/03/26)
Dikatakannya, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan sektor pelayanan publik sesuai skala prioritas daerah dan menekankan LKPJ ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 serta penjabaran RPJMD 2025-2029. Dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Palembang atas sinergi yang terjalin selama ini.















