KORDANEWS – Rencana deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LL (56) menuai keberatan dari pihak kuasa hukumnya. LL diduga melanggar izin tinggal di Indonesia, namun kuasa hukum Limowa Lince mempertanyakan langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan yang dinilai belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Limowa, kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan (BAP) pada 18 April 2026 dan disebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Namun, ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, mengingat LL memiliki izin tinggal terbatas yang masih berlaku hingga November 2026 serta izin bekerja di sebuah perusahaan di Palembang.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap imigrasi yang dinilai baru memberikan penjelasan melalui jumpa pers setelah satu pekan pemeriksaan berlangsung. Selain itu, permintaan penyerahan paspor oleh petugas sempat ditolak karena dianggap menyangkut identitas dan kebebasan kliennya sebagai WNA.















