KriminalSumsel

Kejati Sumsel Kembangkan Kasus KUR Fiktif, Total 10 Tersangka Ditetapkan

×

Kejati Sumsel Kembangkan Kasus KUR Fiktif, Total 10 Tersangka Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di Kabupaten Muara Enim, Kamis (7/5/2026). Tiga tersangka tersebut yakni SM, seorang ASN sekaligus penerima manfaat KUR, serta AW dan SP dari pihak swasta.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, dari tiga tersangka yang dipanggil, hanya SM yang hadir dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara AW dan SP akan kembali dipanggil penyidik. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, para pelaku diduga mengumpulkan data KTP dan KK masyarakat untuk pengajuan KUR fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data. Dokumen kemudian dimanipulasi menggunakan usaha palsu agar kredit bisa dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta proyek para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *