KORDANEWS – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang diduga mencuri kabel listrik sepanjang 30 meter di area OGN-034 Lapangan Ogan, Desa Tanjung Bulan. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kuang pada Ahad (17/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, hanya beberapa jam setelah polisi menerima informasi keberadaannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gergaji besi, potongan kabel jenis AWG 4 yang telah dipotong menjadi 39 bagian, serta sepeda motor Honda Blade yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek Muara Kuang, AKP Harry Setiawan, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Muara Kuang, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.(Jml)















