KORDANEWS – Sidang perkara pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (8/6/2026). Tiga terdakwa, yakni Damsri Marwansyah, Oki Wijaya, dan Asri, menyampaikan nota pembelaan setelah sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Damsri dan Oki meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa yang berbeda dalam perkara tersebut.















