“Mereka sudah beberapa kali diberikan peringatan karena sering tidak masuk kerja dan tidak melakukan absensi. Setelah seluruh tahapan selesai, OPD melaporkan ke BKPSDM untuk diproses melalui berita acara pemeriksaan dan dibahas bersama Inspektorat serta Sekda,” jelasnya.
Ratu Dewa menegaskan bahwa aturan disiplin bagi PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara, termasuk kewajiban hadir dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.
Ia menjelaskan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak memiliki jenjang kepangkatan. Karena itu, ketika pelanggaran sudah masuk kategori berat, sanksi yang dapat dijatuhkan hanya berupa pemberhentian.
“PPPK tidak memiliki jenjang pangkat. Jadi, jika pelanggarannya sudah masuk kategori berat, sanksinya adalah pemberhentian,” tegasnya.















