KORDANEWS — Aktris sekaligus penyanyi Ariel Tatum resmi mengganti nama legalnya. Perubahan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bintang yang selama ini dikenal luas dengan nama Ariel Tatum itu kini memiliki nama resmi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Perubahan nama tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan Ariel. Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel.
Ariel diketahui mengajukan permohonan tersebut pada 12 Agustus 2026. Proses permohonan kemudian dilakukan melalui sistem e-Court hingga akhirnya mendapat penetapan dari pengadilan.
Menghormati Pemberian Nama dari Kakek dan Nenek
Pergantian nama Ariel Tatum bukan sekadar perubahan identitas secara administratif. Ada alasan personal di balik keputusan tersebut.
Menurut pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ariel mengajukan perubahan nama sebagai bentuk penghormatan terhadap pemberian nama dari kakek dan neneknya.
Nama baru yang kini tercatat secara legal adalah Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Dengan adanya penetapan tersebut, nama baru Ariel secara hukum telah menggantikan nama sebelumnya yang tercatat dalam dokumen kependudukan.
Meski demikian, publik tampaknya tidak perlu bingung ketika masih menemukan nama Ariel Tatum dalam berbagai pemberitaan maupun karya hiburan. Nama Ariel Tatum telah lama melekat sebagai nama yang dikenal masyarakat dan identitas profesionalnya di industri hiburan.















