PALEMBANG- Kehilangan anggota keluarga tercinta tentu menjadi pukulan berat. Selain rasa duka yang mendalam, tak jarang keluarga yang ditinggalkan juga dihadapkan pada kenyataan finansial yang mendadak goyah, apalagi jika almarhum merupakan tulang punggung keluarga.
Biaya pemakaman, sewa ambulans, hingga keberlangsungan pendidikan anak-anak menjadi beban pikiran yang nyata.
Untuk mengatasi risiko sosial ekonomi ini, pemerintah Republik Indonesia telah merancang sebuah program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa selain Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat program Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK).
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya melalui jalur yang biasa dilalui.
Perlindungan ini menjadi salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan untuk membantu pekerja menghadapi risiko kecelakaan ketika menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Untuk memperoleh manfaat JKK, pekerja perlu mengikuti prosedur pelaporan dan penanganan yang telah ditetapkan.
Apabila mengalami kecelakaan, pekerja disarankan segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Selain itu, kejadian kecelakaan perlu segera dilaporkan kepada pihak perusahaan atau bagian sumber daya manusia (HRD).
Informasi yang disampaikan dalam materi sosialisasi menyebutkan pelaporan dilakukan paling lambat 2 x 24 jam.
Pelaporan dan pemenuhan persyaratan administrasi diperlukan agar kejadian dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur klaim yang berlaku.















