Sumsel

Aset Pendidikan IGM Dipersoalkan soal PBB, Marzuki Alie Buka Suara

×

Aset Pendidikan IGM Dipersoalkan soal PBB, Marzuki Alie Buka Suara

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kebijakan Pemerintah Kota Palembang dalam memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap aset berupa lahan dan bangunan yang digunakan oleh lembaga pendidikan swasta menuai kritik tajam.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundangundangan yang berlaku mengenai status nirlaba lembaga pendidikan.

Kritik ini disampaikan oleh Founder Yayasan Indo Global Mandiri, H Marzuki Alie PhD saat
menyikapi polemik penarikan PBB oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terhadap Yayasan Indo Global Mandiri (IGM).

Menurutnya, langkah pemerintah kota menunjukkan ketidakpahaman terhadap esensi pelayanan publik di bidang pendidikan.
Ia merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Pasal 31 UUD 1945
tentang pendidikan. Ia menjelaskan, karena pemerintah belum sepenuhnya mampu
memberikan pendidikan kepada seluruh rakyat, diberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan melalui pendirian lembaga pendidikan swasta.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, lanjutnya, pemerintah pusat memberikan berbagai dukungan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan profesi guru, tunjangan Sertifikas dosen, tunjangan kehormatan Guru Besar, berbagai bentuk hibah, hingga beasiswa bagi Guru dan Dosen yang akan lanjut ke S2 dan S3.

Selain itu, meringankan beban pajak juga diatur dalam regulasi perpajakan, baik PBB maupun PPH.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB Pasal 3 ayat (1), objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang antara lain pendidikan yang dimaksudkan tidak memperoleh keuntungan.

Terkait lembaga pendidikan yang tidak bertujuan mendapatkan keuntungan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 53 ayat (2) yang menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan wajib berprinsip nirlaba atau tidak
mencari keuntungan. Pengertian tentang nirlaba, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 49 ayat (2),

“Semua Perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya,” sesalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *