KORDANEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas pengolahan minyak tanpa izin (illegal refinery) dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dan akan mengejar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para pelaku.
Dalam penindakan di dua lokasi, petugas mengamankan 10 orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S selaku pemilik kilang ilegal dan A dari PT Ratiga Abdi Meksa. Penyidik turut menyita total 51.200 liter minyak, terdiri atas minyak mentah, solar, dan bensin hasil olahan ilegal, serta sejumlah peralatan operasional dan kendaraan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya meningkatkan Lifting minyak dengan menghentikan operasional kilang ilegal dan kebocoran minyak ke pasar gelap. Langkah tersebut juga mendukung implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar minyak dari sumur masyarakat dapat disalurkan melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan tercatat sebagai lifting minyak nasional.















