Indonesia masih memerlukan inovasi di sektor industri dalam upaya pengelolaan lingkungan hijau. Maka itu, pelaku industri dituntut untuk berusaha secara aktif dan bijak dalam menggunakan sumber daya dan teknologi yang ramah lingkungan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi bagi keberlanjutan usahanya.
Sedangkan, Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional, berkomitmen memacu para pelaku industri untuk terus mengembangkan inovasi yang mendorong peran perusahaan melakukan perbaikan lingkungan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pelaku industri memiliki tanggung jawab besar terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam segala aspek operasional perusahaan, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. “Oleh karenanya, aspek sosial bisnis perusahaan tidak bisa lepas. Jadi, tidak semata berdasarkan dalam aspek ekonomi, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungannya baik untuk jangka pendek maupun panjang,” paparnya.
Airlangga optimistis, penerapan prinsip industri hijau melalui efisiensi produksi dan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya alam, akan meningkatkan kinerja dan pertumbuhan sektor industri. “Di tengah situasi perekonomian nasional yang cukup berat selama ini, angka pertumbuhan industri pengolahan pada triwulan II 2016 mampu mencapai 4,61 persen,” tuturnya.
Pertumbuhan industri tertinggi dicapai oleh industri mesin dan perlengkapan sebesar 9,90 persen. Selanjutnya disusul industri alat angkut sebesar 8,39 persen, industri makanan dan minuman sebesar 8,20 persen, serta industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 7,74 persen.
Airlangga menegaskan, industri pengolahan non migas memiliki peranan yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. “Kontribusi terbesar terhadap industri pengolahan non-migas diberikan oleh industri makanan dan minuman sebesar 33,3 persen, diikuti oleh industri barang logam sebesar 10,5 persen dan industri alat angkutan yang juga sebesar 10,5 persen. Sehingga, kami masih yakin terhadap pertumbuhan dan peningkatan investasi pada sektor industri,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Menperin memberikan apresiasi kepada para penerima penghargaan, seperti para pemimpin atau CEO yang berkomitmen kuat menerapkan prinsip industri hijau menuju pembangunan berkelanjutan serta kepada perusahaan-perusahaan yang aktif berupaya meningkatkan program-program sosial maupun pembinaan lingkungan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitarnya.
“Hasil yang bisa kita petik dari program-program sosial tersebut adalah tumbuhnya sikap positif dan menginspirasi bagi pihak lain untuk mencontoh dalam pengelolaan lingkungan yang ramah,” tegasnya.
Penghargaan industri hijau
Sementara itu, Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menyampaikan, Kemenperin telah menuangkan prinsip industri hijau ke dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya pada Pasal 77-83.
“Secara khusus, dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk mewujudkan industri hijau secara menyeluruh, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya strategis diantaranya melalui perumusan iklim kebijakan yang mendukung dan pemberian fasilitas,” jelasnya.
Kemenperin juga secara rutin menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya pelaku industri nasional yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
“Kami telah menyusun buku pedoman penghargaan industri hijau yang akan menjadi acuan seragam dalam pelaksanaan penilaian dan dapat dimiliki secara terbuka oleh perusahaan industri yang akan mengikuti program tersebut, bahkan oleh siapapun yang ingin terlibat,” paparnya. (yda)
EDITOR : AWAN