Home Sumsel Terkait Angktuan Online, Pemerintah Dinilai Perlu Terbitkan Aturan yang Tidak Berpihak

Terkait Angktuan Online, Pemerintah Dinilai Perlu Terbitkan Aturan yang Tidak Berpihak

KORDANEWS — Direktur Lalulintas Polda Sumsel Kombes Po l M Taslim Chairudin mengatakan keberadaan taksi online sudah terakomodir oleh UU No 22 tahun 2009, yaitu terkait dengan angkutan tidak dalam trayek.

“Sedangkan untuk penggunaan teknologi dalam pelaksanaannya itu lebih daripada mengakomodir perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terusberkembang,”katanya disela – sela Road Show Seminar Permasalahan danPenanganan transportasi online di Provinsi Sumsel di Grand Atyasa, JalanKapten Anwar Arsyad, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Selasa (10/4).

Didalam UU No 22 tahun 2009 sambungnya, keberadaan angkutan roda dua memang tidak diakomodir menjadi alat angkut dalam UU ini, dengan pertimbangan dalam lalu lintas angkutan ini juga harus dipertimbangkan keselamatan dan keamanan masyarakat secara luas.

“Nah pertanyaannya untuk keberadaan taksi online yang ada sekarang ini biarlah hal ini tidak bisa dihindari karena menjadi kebutuhan masyarakat yang mendambakan angkutan yang mudah, cepat dan murah,”tuturnya.

Untuk mengakomodir semua ini, lanjut perwira menengah Polri ini dan selama masa transisi pemerintah harus mengakomodir semua angkutan online maupun konvensional tanpa mengubah undang – undang yang ada cukup dengan membuat dalam bentuk peraturan pemerintah ataupun keputusan presiden.

Sementara itu, pengamat hukum Transportasi Prof Joni Emirzon menambahkan agar transportasi berjalan dengan baik harus didukung oleh berbagai aspek salah satunya aspek hukum. Untuk itu transportasi online di Indonesia lembaga atau pun badan usaha nya yang perlu dipayungi oleh hukum.

“Agar kepastian dan keberadaan taksi online ini dilindungi oleh hukum dalam hal ini pemerintah harus menerbitkan peraturan yang memberikan keadilan bagi semua pelaku transportasi baik transportasi online maupun konvensional,”katanya.

Dan Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada golongan mana pun, yang penting bisa mengakomodir semua golongan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” (Dik)

editor : awan
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here