Home Headline Kebut Pembangunan Jalan, Pemprov Kucurkan Rp 1.5 T

Kebut Pembangunan Jalan, Pemprov Kucurkan Rp 1.5 T

KORDANEWS – Infrastruktur jalan terus dikebut dan menjadi prioritas
utama bagi Pemerintah Provinsi Sumsel. Bahkan, Gubernur Sumsel, H Herman
Deru telah memasang target di 2019, seluruh jalan yang berstatus jalan
Provinsi sudah mulus dan nyaman untuk dilewati.

Demi mencapai target tersebut, Pemprov Sumsel menganggarkan biaya perbaikan
dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,5 triliun. Jumlah tersebut bahkan diklaim
sebagai yang terbesar dalam sejarah berdirinya Provinsi Sumsel.

“Jalan mulus tetap jadi prioritas kami. Rencananya akan kami anggarkan Rp
1,5 triliun. Itu yang terbesar sepanjang sejarah Sumsel untuk perbaikan
jalan dan jembatan,” Jelas Gubernur Sumsel Herman Deru yang dibincangi
beberapa saat lalu.

HD mengatakan besarnya anggaran perbaikan jalan tersebut merupakan salah
satu bentuk komitmen dirinya yang sedari awal menginginkan pembangunan
infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Sumsel.

“Kami ingin membuka akses seluas-luasnya bagi daerah agar bisa
mendistribusikan hasil bumi,” Ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu contoh kerugian buruknya akses jalan yakni
banyaknya hasil bumi dijual ke provinsi tetangga. Seperti kopi, beras dan
lainnya. Dampaknya, Sumsel yang seharusnya menjadi daerah penghasil tidak
dikenal oleh masyarakat luas.

“Contohnya kopi. Jalan yang masih buruk di Sumsel membuat petani menjualkan
hasil tanamannya ke Lampung. Orang-orang akhirnya mengenal Lampung sebagai
daerah pengekspor kopi. Padahal mayoritas itu hasil petani kita. Citra kita sebagai produsen kopi malah hilang,” Ujarnya

Ia juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk merawat infrastruktur
jalan. Seperti dilarangnya angkutan batubara melintas di jalan umum.
Diharapkan kedepannya, tidak ada lagi jalan yang rusak akibat dilalui oleh
truk bertonase berat seperti angkutan batubara.

“Hal serupa juga nantinya akan kami lakukan terhadap kendaraan industri
lainnya. Seperti angkutan truk kayu. Rencananya, saya akan buat aturan agar
kayu yang bakal diangkut itu dibuat bubuk dulu. Baru boleh diangkut.
Sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” Jelasnya. (Ab).

Editor : Chandra Baturajo.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here