Home Kriminal Bermodal Kerupuk, Pria Setengah Abad Tega Cabuli Anak Tetangga

Bermodal Kerupuk, Pria Setengah Abad Tega Cabuli Anak Tetangga

KORDANEWS – Aksi bejat dilakukan oleh Sukar (54) warga Dusun Lorang RT 06 Kelurahan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dengan tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri berusia 10 tahun.

Akibatnya pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Karang Jaya usai ditangkap di rumahnya, Selasa (8/1/2019) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Jaya IPTU TH Samosi membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku, dan berdasarkan keterangan sementara pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya bejatnya.

“Pelaku melakukan aksinya bejatnya pertama kali tanggal 30 Desember 2018 dan 2 Januari 2019, didekat saluran irigasi tidak jauh dari rumah pelaku, dan untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan kerupuk,” katanya

Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dan jika terbukti, pihaknya akan menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1.

Perbuatan pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada ibunya, Un.

Tidak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Karang Jaya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.(era)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here