Home Headline Terlilit Pinjaman Online, Sopir Taksi Bunuh Diri

Terlilit Pinjaman Online, Sopir Taksi Bunuh Diri

KORDANEWS – Seorang sopir taksi bernama Zulfadhli yang gantung diri di Jakarta Selatan karena terlilit utang dari pinjaman online beberapa hari lalu menyita perhatian publik hingga kini. Tak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang kemudian menggandeng Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk menelusuri penyelenggara fintech pinjaman online yang sebelumnya meneror korban tersebut.

“Kami sedang mengumpulkan informasi, kalau ini dilakukan oleh fintech legal, kami akan menindak,” ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing seperti dilansir Tempo

Kendati demikian, Tongam menduga tragedi itu disebabkan oleh pemain fintech pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Pasalnya, menurut dia, fintech legal sudah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu. “Salah satunya tidak boleh mengopi semua kontak dan tidak boleh mengakses file pengguna,” kata Tongam. “Jadi kami menduga kejadian ini disebabkan fintech ilegal.” Kata dia.

Karena itu, Tongam pun meminta masyarakat agar meninggalkan fintech ilegal, meski biasanya mereka memberi kemudahan dalam meminjamkan duit. “Ini adalah pembelajaran karena fintech ilegal tidak bakal membantu masalah masyarakat, malah membuat tertekan,” ujar Tongam. Ia menegaskan bahwa OJK tidak bakal menolerasi para penyelenggara pinjaman online yang melakukan penagihan di luar aturan hingga mengakibatkan korban.

Sebelumnya, seorang sopir taksi bernama Zulfadhli nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri karena terlilit utang pinjaman online yang tak sanggup dilunasinya. Polisi menemukan mayat Zulfadhli dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019.

“Polisi sudah melakukan penyelidikan, hasil pemeriksaan tidak ada luka karena orang lain,” kata Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan Kompol Tri Harjadi saat dihubungi Tempo pada Senin sore, 11 Februari 2019.

Setelah peristiwa gantung diri itu dilaporkan ke polisi, penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.

Sepanjang 2019, Satuan Tugas Wasapada Investasi OJK telah menghentikan 231 penyelenggara layanan fintech pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK.

Dari temuan itu, Tongam berujar pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap situs fintech ilegal tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam. Sehingga para penyelenggara pinjaman online itu tidak bakal bisa lagi beroperasi maupun melakukan pendaftaran ke OJK.

Editor : Chandra

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here