KORDANEWS — Petitum yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uni dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), diyakini akan dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, mereka merasa banyak argumentasi yang tidak dijawab dengan tajam oleh termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait (kubu Jokowi-Ma’ruf).
Salah satunya deklarasi para kepala daerah dalam memberikan dukungan untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019. Pihak terkait berkilah bahwa deklarasi tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi, bukan sebagai kepala daerah.
“Kalau memang atas nama pribadi, kenapa berkumpul kepala daerah itu? Buat apa?” ujar salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Dia menilai termohon juga tidak dapat menjelaskan temuan sebuah mobil berlogo KPU dan kotak suara yamg dibuka di area parkir salah satu minimarket. KPU justru malah meminta pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi) menjelaskan persitiwa tersebut secara detail.













