Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Pengendalian Mutu Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Kementerian PUPR, Bayu Dwi Samudra mengatakan biaya untuk sertifikasi TKK Terampil secara reguler sekitar Rp300 ribu. Kementerian terus mendorong sertifikasi tersebut dengan memberikan subsidi bagi pekerja. Sehingga biaya setelah disubsidi mencapai Rp160 ribu.
“Kami tahun ini mendapat kuota sebanyak 25.500 sertifikat bagi TKK. Itu untuk lima provinsi di wilayah kerja kami yakni Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung. Pembagian kuota sangat tergantung keaktifan dari pemerintah daerah setempat,” terangnya.
Bayu mengatakan pemberian subsidi akan dilihat dari targetnya. Biasanya subsidi akan diberikan kepada tukang bangunan kecamatan. Tetapi untuk pekerja yang sudah dikontrak oleh perusahaan, itu dibebankan ke penyedia jasa.
“Kan untuk proyek infrastruktur ini kan tidak hanya dikerjakan oleh kontraktor besar. Tapi ada juga program infrastruktur berbasis masyarakat seperti Kotaku, Sanimas dan lainnya. Itu biasanya dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. Inilah yang akan kita subsidi,” ucapnya. (Ab)
Editor : Jhonny















