KORDANEWS – Daffa Ferdynand (22), residivis kasus narkoba, kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik hitam berisi 19 butir pil diduga ekstasi, terdiri dari 12 butir hijau berbentuk kodok dan 7 butir merah muda berbentuk granat, dengan berat bruto 7,02 gram.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan. Barang bukti ditemukan di semak-semak, tempat tersangka menyembunyikannya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.













