KriminalSumsel

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,3 Miliar

×

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,3 Miliar

Share this article

KORDANEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagtim berhasil mengamankan dan memusnahkan jutaan barang hasil pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan.

Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Palembang, PT Hoktong, dan Tanjung Pandan Belitung, sebanyak 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp19,32 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp10,44 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Agus Yulianto menyebut, tindakan tegas ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat sekaligus penggerak ekonomi nasional. “Kami akan terus menjaga integritas dan memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Agus menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah Sumatera, dengan pasokan berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Malang. Modusnya, antara lain penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan—seperti pita rokok tangan ditempel pada rokok mesin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *