Sumsel

Ratu Dewa Pecat Empat PPPK yang Mangkir Kerja Tanpa Keterangan

×

Ratu Dewa Pecat Empat PPPK yang Mangkir Kerja Tanpa Keterangan

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang tidak disiplin. Sebanyak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena mangkir dari pekerjaan tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut telah ditetapkan pada awal Juli 2026 setelah melalui proses pemeriksaan dan pembahasan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Palembang, serta mendapat persetujuan dari dirinya.

“Benar, ada empat ASN PPPK yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kedisiplinan sebagai ASN,” ujar Ratu Dewa, Kamis (23/7/2026).

Keempat PPPK tersebut diketahui bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya di lingkungan puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dua OPD lainnya.Menurut Ratu Dewa, para pegawai itu tidak langsung diberhentikan. Sebelum sanksi dijatuhkan, mereka telah melalui tahapan pembinaan dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 oleh masing-masing instansi.

Namun, meski telah beberapa kali diperingatkan, para PPPK tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan dan bahkan ada yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa memberikan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *