Headline

Sebanyak 42 PNS di Berhentikan, Melalui Sidang BAPEK

×

Sebanyak 42 PNS di Berhentikan, Melalui Sidang BAPEK

Share this article
KORDANEWS —  Sebanyak 46  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian, lembaga dan pemerintah lakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (2/7).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, diselenggarakan karena 46 PNS telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), “Ujar Syafruddin.
Selain itu, Syafruddin mengatakan diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
“Kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang BAPEK ini, “Katanya.
Bahkan, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” tutup,Syafruddin.
Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *