KORDANEWS — Pemprov Sumsel memaknai kebijakan pemerintah tentang pemangkasan eselon III dan IV sebagai faktor pendorong kinerja yang lebih baik bagi pemerintah di daerah untuk stabilitas dan kondusivitas, akselerasi atau percepatan pembangunan
dan daerah.
“Kami sudah tugaskan organisasi perangkat daerah untuk pemetaan yang mana saja dimungkinkan di pangkas mana yang harus di pertahankan dengan prioritas memperhatikan surat Setjen Kemendagri RI Nomor 130/14106/SJ tanggal 18 Desember 2019, “ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Nasrun Umar, di Auditorium Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Kemudian sesuai dengan Surat Setjen Kemendagri RI Nomor 130/14106/SJ tanggal 18 Desember 2019 mengenai penyederhanaan birokrasi dilakukan pada jabatan pengawas (Ess IV) yang menangani perizinan, investasi dan pelayanan publik.
Pihaknya akan lakukan pada Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumsel, yakni eselon IV perizinan yang harus diisi oleh pejabat fungsional.
“Kami akan isi itu dengan pejabat fungsional yang memiliki kemampuan dan kredibiliti untuk mengelola itu,” katanya.
Sementara untuk rencana aksi jangka pendek terhadap implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, pihaknya akan melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap jabatan eselon III, IV dan eselon V yang dapat disederhanakan menimbang karakteristik jabatan yang dapat disederhanakan.
“Selanjutnya melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak kebijakan oleh penyederhanaan birokrasi, serta melakukan rapat koordinasi nasional dalam forum sekretaris daerah seluruh indonesia untuk menampung saran dan masukan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota se-indonesia atas kebijakan penyederhanaan birokrasi,” pungkasnya. (Ab)
Editor : Jhonny