Kordanews – Menjelang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021), Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, akan mengajukan surat izin untuk keluar.
Pengajuan izin keluar Rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.
Titis mengatakan, mereka saat ini telah menyiapkan segala surat terkait permintaan izin tersebut. Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.
“Surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar,” kata Titis seperti dikutip dari kompas.com Selasa (23/2/2021).
Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang.















