“Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual, tak etis kalau dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan,”ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati terpilih OKU.
Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.
“Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti,” ujarnya.
Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
“Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya,” jelas Asri.
Editor : Adm.















