KORDANEWS – Febry Perdana (29), warga Jl KI Meragon, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang ditangkap polisi lantaran ketahuan menguras uang dalam rekening milik bibinya sendiri hingga Rp38 juta.
Tersangka Febry nekat melakukan aksinya dengan cara mencuri kartu ATM korban Mala Yanti (58). Saat kejadian, kartu ATM ada di dalam rumah korban yang berada di Jl Harapan Jaya, Perum Griya Pelangi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kamis (23/9) pukul 13.00 WIB.
“Awalnya korban tidak tahu siapa yang menguras rekeningnya. Kemudian kita melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Kalidoni AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim Ipda Mus Taufiq, kepada wartawan Senin (15/11).
Mantan Kapolsek Kertapati ini mengatakan, pihaknya mencari lokasi dimana ATM milik korban terakhir digunakan.
“Kita koordinasi dengan pihak salah satu bank dan mengecek rekaman CCTV. Ternyata pelakunya ini keponakan korban sendiri,” terang Kapolsek.
Tidak butuh lama, Unit Reskrim Polsek Kalidoni langsung menangkap tersanka Febry saat berada di rumah bibinya.
”Pada saat itu, pelaku sudah bersiap mau kabur dan telah mengemas barang. Kita langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan,” tambahnya.















