Peristiwa

Dewan Masjid Ogan Ilir Tolak Edaran Menag Soal Toa Masjid

×

Dewan Masjid Ogan Ilir Tolak Edaran Menag Soal Toa Masjid

Share this article
KORDANEWS – Surat Edaran Mentri Agama No 05 tahun 2022 Ditolak Oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ogan ilir.
Menurut Ketua DMI Kabupaten Ogan Ilir, Ansori Hijazi, aturan pengeras suara masjid tak bisa diterapkan di Ogan Ilir. Karena, Kabupaten Ogan Ilir merupakan daerah santri dengan nuansa Islam yang kental.
“Pengeras suara khususnya suara adzan sejatinya memang harus dikumandangkan sebesar-besarnya. Sejak zaman Rasulullah SAW, adzan memang harus dikumandangkan ke mana-mana,” tegas Ansori, Senin (7/3).
Ansori juga menilai, pembatasan pengeras suara masjid dan musala tidak urgent di Bumi Caram Seguguk ini. Khusus Ogan Ilir ada lebih dari 400 masjid yang tersebar di 241 desa dan kelurahan. Dan hampir setiap tahun, jumlah masjid di Ogan Ilir terus bertambah.
“Kami juga sudah sampaikan ke pengurus cabang DMI di 16 kecamatan di Ogan Ilir, pengaturan suara luar masjid tidak mendesak diterapkan di daerah kita,” ungkap Ansori.
Editor : Admin .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *