KORDANEWS – Polisi menangkap seorang pria berinisal H-P (39 tahun). Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Polda Jambi lantaran hendak menjual kulit harimau Sumatera. Warga Kecamatan Balai Ampek Baleh, Pesisir Selatan tersebut ditangkap Polisi pada Kamis, 4 Mei 2023. Pelaku saat ditangkap tengah berada di Hotel Mahkota Sungai Penuh.
Penangkapan dan pengungkapan kasus penjualan kulit harimau tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo.
“Pelaku yang ditangkap H-P,” kata AKP Edi Mardi Siswoyo.
Dijelaskannya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menangkap pelaku di Hotel Mahkota. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti selembar kulit harimau Sumatera.
“Barang bukti yang diamankan selembar kulit Harimau Sumatera dengan panjang lebih kurang 2 meter,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.













