KORDANEWS – Diduga adanya Penggelembungan Suara dan tidak adanya Saksi salah satu Partai. KPU Ogan Komering Ilir melaksanakan Penghitungan Suara Ulang, atau PSU di 2 Desa dalam Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Dari 2 Desa tersebut ada 10 TPS yang menjadi rekomendasi Bawaslu Ogan Komering Ilir untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang. Kedua Desa tersebut yakni Desa Simpang Empat dan Desa Pedu, ungkap Irsan, Ketua KPUD Ogan Komering Ilir.
PSU digelar dan dipastikan akan berlangsung dengan aman dan kondusif. PSU dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran yang memang diduga adanya Penggelembungan Suara, kemudian tidak adanya saksi pada saat Penghitungan Suara, sehingga tidak memegang salinan C, tambahnya.
Semua pihak diminta untuk bersabar memberikan kesempatan kepada KPU OKI menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran yang direkomendasikan. (mb)
Editor : Surya S