KORDANEWS – Pelaku S (75) yang merupakan warga Desa Kali Balok, Kecamatan Suka Ramai, Kota Tanjung Karang Lampung berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Lempuing.
Pasalnya pelaku ini telah melakukan tipu muslihat terhadap korbannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Yakni dengan cara memberikan janji-janji kepada korban N (56) dengan modus bisa menggandakan uang milik korban.
Namun, aksinya berakhir dan diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI, berhasil meringkus pelaku S atas kesigapan.
Dikatakan Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi SH MH, pelaku S ini ditangkap berdasarkan laporan korban, N yang merupakan warga dusun III Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
“Korban ini melapor kepada Polsek Lempuing atas peristiwa yang dialaminya,” ujar Kapolsek, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, Kamis 13 Juni 2024.
Diterangkan Kapolsek, untuk peristiwa kejadian yaitu pada Rabu 29 Mei 2024 lalu sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban.
Dimana pelaku ini menggunakan bujuk rayunya dengan menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang. Yakni dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat.
“Atas bujuk rayu dan iming-iming itu membuat korban mau. Sehingga memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, dimana dengan mendengar tawaran pelaku tersebut korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebannyak 3 kali.
Yaitu pemberian pertama pada 29 Mei 2024 sebesar Rp7, 4 juta. Lalu untuk pemberian kedua pada 2 Juni 2024 sebesar Rp2, 4 juta.
Kemudian untuk pemberian yang ketiga pada 5 Juni 2024 kemarin dengan jumlah uang sebesar Rp2, 4 juta juga.
Ditegaskan Kapolsek, setelah memberikan sejumlah uang sebanyak tiga kali itu, pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban.
“Pelaku juga meminta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih,1 butir telur,1 kg garam dan kembang tujuh rupa,” beber Kapolsek.
Dimana menurut pelaku kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut.
Dikatakan Kapolsek, namun setelah semua permintaan pelaku di penuhi dan ditunggu beberapa hari uang korban tak kunjung bertambah sebagimana yg dijanjikan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.200.000. Sehingga membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala Deesa Sindang Sari dan kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisan.
“Atas laporan itu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, mengenai kejadian ini, pelaku masih diperiksa anggota untuk mengungkap apakah pelaku sudah sering melakukan aksi penipuan atau tidaknya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan yang bersangkutan untuk disilakan melapor ke Polsek Lempuing,” pungkasnya.
Editor : Admin