KORDANEWS – Dua Debitur Bank Sumsel Babel di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara mencapai Rp. 5,2 Milyar.
Tersangka F-I selaku Debitur sekaligus Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, dan K-K selaku Debitur sekaligus Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar menjelaskan, penyidikan ini bermula dari adanya laporan pihak Bank SumselBabel dalam rangka bersih-bersih BUMN.
Modus kedua tersangka melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan menggunakan surat perintah kerja palsu atau fiktif pada Bank SumselBabel cabang A Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas. Dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.5,2 Milyar.
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. Hingga kini penyidik akan mendalami kasus, tidak tutup kemungkinan adanya tersangka lain. (mb)
Editor : Surya S