KORDANEWS – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang di gelar Selasa 10 September 2024, menilai terdakwa Hendri Zainuddin terbukti melanggar dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Terdakwa Hendri Zainuddin, menurut pertimbangan Amar Putusan telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam jerat pasal 3 Junto pasal 18 Junto pasal 55 KUH Pidana tentang tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan Putusan Pidana, terdakwa Hendri Zainuddin dianggap telah menyalahgunakan kewenangan diantaranya meminjam Dana Deposito KONi Sumsel Rp.400 juta yang tidak sesuai peruntukannya.
Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji pemain serta Pelatih Klub Sepakbola Sriwijaya FC.
Meskipun saksi mengatakan uang tersebut merupakan pinjaman, lanjut Hakim Ketua berpendapat hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan Dana Hibah yang semestinya untuk kegiatan PON Papua dan Porprov OKU Raya.
Yang memberatkan dalam Putusan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin tidak mendukung Program Pemerintah memberantas Korupsi.
Terdakwa Hendri Zainuddin, tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebab telah dikembalikan oleh terdakwa Hendri Zainuddin yang dititipkan melalui Jaksa.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, menuntut agar terdakwa Hendri Zainuddin di vonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Hendri Zainuddin didampingi tim Penasihat Hukum serta tim JPU Kejati Sumsel kompak menyatakan pikir-pikir. (mb)
Editor : Surya S