KORDANEWS – Hutan Kota yang berada di jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayu Agung, OKI, Sumatera Selatan menjadi objek sengketa lantaran digugat tanahnya oleh warga.
Dimana masyarakat mengklaim jika tanah hutan kota tersebut milik mereka dan belum di ganti rugi oleh Pemerintah, bahkan sempat terjadi gejolak dengan adanya penutupan jalan oleh ahli waris pemilik tanah.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Kayu Agung pun sudah menggelar sidang lapangan dengan memasang patok batasan antara penggugat dan tergugat.
Menurut Alex Akbar, Kasi Intel Kejari OKI, di tanah tersebut di pasang plang sengketa oleh Kejari OKI sebagai objek sengketa. Siapa pun dilarang melakukan aktivitas di lahan objek sengketa tersebut hingga proses hukum selesai.
Masyarakat dan pemerintah diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan agar sengketa tanah yang selama ini terjadi bisa terselesaikan dengan baik. (mb)
Editor : Surya S