Home Headline Polisi Blender Sabu Seberat 300 Gram

Polisi Blender Sabu Seberat 300 Gram

KORDANEWS – Tim Labfor Polda Sumsel melakukan uji barang bukti Narkotika Sabu yang di laksanakan di Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir. Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri OKI.

Selain itu di hadirkan pula dua tersangka selaku pemilik barang haram tersebut yang di ungkap oleh Polisi pada awal Agustus lalu.

Kasat Narkoba Polres OKI menjelaskan, barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 300 gram tersebut merupakan milik dua tersangka (A-A) dan (D) atas ungkap kasus pada awal Agustus lalu, Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Adrian Candra.

Polisi melakukan penyamaran untuk menangkap keduanya. Barang haram tersebut hendak diedarkan di kawasan Sungai Menang dan Kabupaten OKI. Usai di musnahkan dengan di blender. Barang bukti lalu dibuang ke closed.

Kedua tersangka di jerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (mb)

 

 

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here