KORDANEWS – Setelah satu tahun lebih Penyelidikan dugaan kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Kantor Kecamatan Baturaja Barat oleh Tipikor Polres OKU, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, dalam kasus tersebut melibatkan empat tersangka/termasuk mantan Camat.
Mantan Camat Baturaja Barat, Heryamin harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terindikasi terlibat kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Kanto. Kasus tersebut juga melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Syarif Aziz sebagai Bendahara, Ariyansyah dan Iyan Erlianto sebagai Penyedia Barang.
Penyidikan kasus ini mulai ditangani sejak Januari 2023 lalu hingga akhirnya mencapai tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Modus mereka dengan melakukan Mark-Up dan memfiktifkan Pengadaan Perlengkapan Kantor.
Polisi menyita barang bukti seperti Sound System, tenda, genset, uang tunai sebesar Rp.40 juta dan sebuah sepeda motor yang diduga merupakan hasil korupsi tersangka Ariyansyah. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.242 juta yang merupakan penggunaan anggaran pada belanja hibah tahun anggaran 2021, ujar Kanit Pidkor Polres OKU, Iptu Dedy Iskandar.
Sementara itu, keempat tersangka dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, dibawa ke Rutan klas II B Baturaja untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024. (mb)
Editor : Surya S