KORDANEWS – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini terungkap setelah seorang petani, K. B. S. (64), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Rabu (15/1). Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di ruang samping rumah sekitar pukul 17.50 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Berdasarkan laporan polisi (LP/B-05/I/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGR), penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pelaku, D. I. (30), ditemukan di rumah bibinya di Dusun IV, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, pada Kamis (16/1) pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, memimpin langsung penangkapan yang turut melibatkan Kanit Reskrim Bripka Yulihardi. “Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2823 TY berhasil kami amankan,” jelasnya, Minggu ( 19-1).
Pelaku kini mendekam di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum. “Kami akan memproses kasus ini sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, saksi-saksi juga akan kami periksa untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolsek.
Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan tindakan kriminal ke pihak berwajib. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tutup AKP Zahirin.
Penangkapan ini berjalan aman dan menjadi bukti kesigapan Polsek Tanjung Raja dalam menjaga keamanan masyarakat. (jml)
Editor : Surya S