KORDANEWS – Polsek Indralaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2025, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial M.A. (25), warga Dusun I, Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Pasar Indralaya, Rabu (19/2).
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Agus Cik (65), seorang pedagang asal Desa Tanjung Sejaro, yang kehilangan empat buah velg beserta ban dari kendaraannya pada Kamis (13/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami menerima laporan kehilangan dari korban dan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Pasar Indralaya dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Junardi.
Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini, pelaku masih kami periksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dalam kasus serupa. Barang bukti berupa empat buah velg dan ban hasil curian telah kami amankan,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Junardi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat patroli dan operasi guna menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Operasi Pekat Musi 2025 merupakan langkah strategis kepolisian dalam menekan angka kejahatan seperti pencurian, perjudian, narkoba, dan premanisme. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ogan Ilir. (jml)
Editor : Surya S